Jenis Kegiatan :
KEPALA BNN PROVINSI JAMBI MENGIKUTI RAPAT PIMPINAN MELALUI VIDEO CONFERENCE YANG DIPIMPIN OLEH KEPALA BNN RI
Tempat :
Aula Kantor BNN Provinsi Jambi
Hasil Kegiatan:
- Jenis kanabis yang tumbuh di Indonesia bukan jenis kanabis yang digunakan untuk pengobatan medis
- Penggunaan ganja akan menimbulkan kesakitan dan kematian
- Ganja digunakan hanya untuk rekreasi
- Penggunaan ganja di Indonesia yang diperbolehkan hanya untuk keperluan penelitian.
- Tidak ada peraturan perundang-undangan yang melegalkan penggunaan ganja
- Tindak lanjut TAT melakukan koordinasi ke kejaksaan, penggadilan jika hasil TAT hanya pengguna dilakukan sidang singkat, memperkuat TAT sehingga diakui
- Untuk masalah tempat rehabilitasi, kepala BNNP membicarakan ke Gubernur dan BNNK ke Bupati agar pemerintah setempat siap menyisihkan anggaran untuk tempat rehabilitasi, selain Kepala BNNP agar Kepala Bidang P2M juga berpatisipasi, dan Inpres No.02 menjadi acuan/pegangan.