Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

oleh : Sherly Meidya Ova, M.Psi., Psikolog, M. Areil Gus Roun, Bagas Pradana, Bima Septian, Cahyaning Bawono

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan narkotika sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi-sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang. Dimana akan menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, mengurangi atau menghilangkan rasa nyeri, menimbulkan ketergantungan, halusinasi yang berlebihan, membuat seorang pengguna akan merasakan kesenangan atau kegembiraan sesaat, merasakan ketenangan yang berlebihan sehingga mampu tidak sadarkan diri.

Selain yang telah disebutkan, beberapa dampak fisik akibat penggunaan penyalahgunaan narkoba ialah adanya gangguan sistem syaraf, jantung dan pembuluh darah, kulit, paru-paru, sering sakit kepala, mual mual, hingga gangguan pada kesehatan produksi. Sedangkan dampak psikis dan sosial yang ditimbulkan seperti lamban dan ceroboh dalam bekerja, tegang, gelisah, tidak percaya diri, suka mengkhayal, cenderung mudah curiga terhadap orang lain, keadaan emosional yang berlebihan, sulit berkonsentrasi, menimbulkan gangguan mental, hingga dapat menuntun menuju masa depan yang suram.

Dampak fisik, psikis, dan sosial sangatlah berhubungan erat, Dimana jika seorang pecandu yang pulih, namun tidak mendapatkan bantuan sosial yang baik dan justru tetap berada dalam lingkungan sosial yang buruk, bisa menjadi dorongan psikologis untuk mengkonsumsi narkoba kembali timbul, biasa disebut sugesti. Beberapa pecandu yang memiliki tingkat penggunaan yang parah bahkan dapat berada dalam fase ketergantungan yang parah pula, seperti fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa, hal ini dinamakan kondisi putus zat.

Berdasarkan dampak besar yang ditimbulkan baik fisik, psikis, hingga sosial tentunya penting mengetahui bagaimana cara mencegah penyalahgunaan narkoba. Pencegahan awal yang dapat dilakukan dengan mudah namun berdampak besar ialah pencegahan yang bersifat psikologis, hal tersebut sangat mungkin dilakukan karena hanya memerlukan usaha yang tidak memerlukan biaya yang besar. Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba melalui pendekatan psikologis yaitu Pencegahan Secara Primer (Iriani dalam Mayang, 2022) diperuntukkan pada golongan kalangan yang tidak pernah menyentuh dan menyalahgunakan narkoba, kegiatan ini dikemas dalam bentuk seperti penyuluhan, pendidikan, maupun penerangan. Tujuannya untuk mengarahkan dan memfokuskan masyarakat agar dapat menemukan konsep dan pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba. Sehingga dengan kesadarannnya sendiri tidak akan berani mencoba untuk memakai maupun menggunakan narkoba, sehingga adiksi terhadap narkoba dapat dicegah.

Beberapa penelitian yang menjadi bukti jika dengan pendekatan psikologis mampu mencegah penyalahgunaan narkoba antara lain :

1.Analisis Tindakan Preventif Penggunaan Narkoba Pada Remaja Usia Produktif di Surabaya menggunakan PYD Logic Model Studi Kasus: Rumah RANJAU SMAN 21 Surabaya.

Dengan terbentuknya Rumah RANJAU (Remaja Anti Narkoba Jauhi Adiktif Uyeah) sebagai bentuk dari pengembangan model Positive Youth Development (PYD), dimana menggunakan aspek-aspek psikologi seperti self-efficacy, pendekatan perilaku, kognitif, orientasi masa depan, kepuasan hidup dan hal lain sebagainya dalam pembuatannya. Menunjukkan hasil bahwa mampu menjadi sarana komunitas anak muda dalam berkontribusi positif, terutama dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Penyuluhan Narkoba Sebagai Upaya Preventif Peredaran Gelap Narkoba di Masyarakat. Dimana kegiatan yang berbasis psikoedukasi ini dilakukan di Desa Tete B, Sulawasi Tengah. Penyuluhan terkait dampak dari akibat penyalahgunaan narkoba diharapkan mampu menambah pengetahuan, memberikan informasi adanya pelanggaran hukum jika dilakukan, serta dampak medis dan psikis.

2.Pengaruh Psikoedukasi Terhadap Pengetahuan, Motivasi dan Perubahan Sikap- Perilaku Penyalahgunaan Narkoba Terhadap Anak Usia 10-12 Tahun.

Menunjukkan hasil bahwa penerapan psikoedukasi berpengaruh secara signifikan terhadap pengetahuan, motivasi, dan sikap-perilaku pada anak usia 10-12 tahun mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba.

3.Pengaruh Psikoedukasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Terhadap Pengetahuan, Motivasi dan Perilaku pada Siswa SMA.

Menunjukkan hasil jika psikoedukasi mempengaruhi pengetahuan, motivasi, dan perubahan perilaku pada Siswa SMA dalam menyikapi penyalahgunaan terhadap narkoba.

4.Peran Bimbingan Konseling Dalam Upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di SMP Pawyatan Daha 1 Kediri.

Menunjukkan hasil bahwa dari program konseling yang dilakukan mampu terlaksana 22 langkah dari 30 langkah yang telah disusun, dimana nantinya akan membantu pencegahan penyalahgunaan dan pengedaran narkoba di SMP Pawyatan Daha 1 Kediri.

Berdasarkan hal diatas, pencegahan melalui pendekatan psikologis banyak jenisnya mulai dari melalui komunitas berbasis psikologis, psikoedukasi, konseling, dan lain sebagainya. Banyak aspek yang mampu dijadikan sebagai cara untuk mencegah penyalahgunaan narkoba, dimulai dengan hal kecil untuk tetap memiliki pendirian tidak akan mencoba narkoba sama sekali merupakan langkah awal yang dapat berpengaruh besar nantinya. Semua kegiatan yang dibuat dan dilaksanakan hanya jalan untuk tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba, namun semua keputusan tetap ada pada diri sendiri.

Referensi :

Azzah, Mega. 2019. Peran Bimbingan Konseling dalam Upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di SMP Pawyatan Daha 1 Kediri. Skripsi. Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah. IAIN Tulungagung: Jawa Timur

Dara, Viola. Dkk. (2020). Pengaruh Psikoedukasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba terhadap Pengetahuan, Motivasi dan Perilaku pada Siswa SMA, Jurnal Kedokteran Komunitas, Vol. 8, No. 2, Hal 1-7

Mulyaningsih, Sri. Pertiwi, Citra. 2019. Analisis Tindakan Preventif Penggunaan Narkoba Pada Remaja Usia Produktif di Surabaya menggunakan PYD Logic Model Studi Kasus: Rumah RANJAU SMAN 21 Surabaya, Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol.3, No.2, Hal 185-200

Pramesti, Mayang. Dkk. 2022. Adiksi Narkoba: Faktor, Dampak, dan Pencegahannya, Jurnal Ilmiah Permas: Jurnal Ilmiah STIKES Kendal, Vol. 12 No. 2, Hal 355-368

Salatun, Riswan. Mina, Risno. 2019. Penyuluhan Narkoba Sebagai Upaya Preventif Peredaran Gelap Narkoba di Masyarakat, Jurnal Pengabdian Masyarakat, Vol 2, No 1, Hal 26-30

Syuhada, A. R., Indria, D. M., & Firmansyah, M. (2020). Pengaruh Psikoedukasi terhadap Pengetahuan, Motivasi dan Perubahan Sikap-Prilaku Penyalahgunaan Narkoba terhadap Anak Usia 10-12 Tahun, Jurnal Bio Komplementer Medicine, 7(1).

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel